BEASISWA BPPA DAN BBBM TAHUN 2010 |
|
|
|
|
Ditulis oleh Dhian Hari M.D. Atmaja
|
|
Rabu, 03 Februari 2010 10:28 |
Berikut kami sampaikan informasi pengajuan Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (BPPA) dan Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBBM) tahun 2010 bagi mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dari KOPERTIS Wilayah V DIY.
Pengiriman berkas permohonan beasiswa secara lengkap ke Bidang Kemahasiswaan UAD di Kampus 1 paling lambat hari Rabu, tanggal 10 Maret 2010 pukul 14.00 WIB, dan bagi yang terlambat mengirim tidak akan diproses.
Berkas yang dikirmkan menggunakan stofmap warna biru untuk BBBM dan warna Merah untuk BPPA, dan pada bagian depan dimohon untuk dicantumkan: Nama, NIM, Program Studi, IPK, dan Nomor telepon/ HP.
KETENTUAN PENGAJUAN BEASISWA
- A. LATAR BELAKANG
- Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi dan orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
- Badan Hukum Pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.
- Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan dapat memberikan beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
- Pemerintah telah memprioritaskan pemberian bantuan beasiswa tersebut sesuai kemampuan dana yang ada dalam APBN. Pada tahun anggaran 2010 ini pemerintah melalui Ditjen Dikti cq. Kopertis Wilayah V mengalokasikan dana bantuan beasiswa PPA sebesar Rp 7.908.000.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus depalan juta rupiah) untuk 2.030 mahasiswa dan dana bantuan beasiswa BBM sebesar Rp 11.130.000.000,00 (sebelas milyar seratus tiga puluh juta rupiah) untuk 3.710 mahasiswa, dan masing-masing beasiswa tersebut selama 12 bulan (Januari s.d. Desember 2010).
- B. TUJUAN
- Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia;
- Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan;
- Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik di bidang akademik maupun ekstrakurikuler;
- Meningkatkan kualitas mahasiswa melalui pencapaian maksimal.
- C. PERSYARATAN PERGURUAN TINGGI
- Prosentasi pengiriman data EPSBED per program studi ke Kopertis Wilayah V s.d. semester genap tahun akademik 2008/2009 (2008.2) mencapai jumlah 100%;
- Program studi berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas dengan jenjang program S1, D4, D3, dan D2, yang status ijin penyelenggaraannya aktif atau yang sedang dalam proses perpanjangan di Kopertis Wilayah V;
- Bagi PTS yang mahasiswa aktifnya kurang dari 30 orang dan ijin penyelenggaraannya masih aktif hanya diberikan alokasi tetap;
- Tidak memiliki permasalahan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah (taat azas), misalnya: menyelengarakan kelas jauh dan yang sejenis yang stidak sesuai dengan peraturan bidang pendidikan, dalam Sengketa Intern Pengelola;
- Bukan PTS Baru.
- D. PERSYARATAN MAHASISWA
- Dari Program Studi Perguruan Tinggi yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas;
- Masih aktif kuliah minimal sampai dengan bulan Desember 2010 (belum dinyatakan lulus), dan didatakan/masuk dalam laporan EPSBED dibuktikan dengan hasil print out dari website http://evaluasi.or.id;.
- Memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) pada tahun terakhir minimal 2,50 untuk beasiswa BBM dan minimal 3,00 untuk beasiswa PPA;
- Tidak berstatus sebagai penerima beasiswa atau sedang mengajukan beasiswa yang lain;
- Terdaftar sebagai mahasiswa program S1/ D4 minimal semester II dan maksimal duduk pada semester VIII, untuk program D3 minimal semester II dan maksimal duduk pada semester VI, serta D2 minimal semester II dan maksimal duduk pada semester IV;
- Untuk beasiswa PPA dengan urutan: - IPK paling tinggi; - mendekati lulus; dan mahasiswa paling tidak mampu;
- Untuk beasiswa BBM dengan urutan: - paling tidak mampu; - mendekati lulus; dan mahasiswa yang IPK-nya paling tinggi;
- Mengisi formulir (terlampir).
- E. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Pemohon beasiswa mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Koordinator Kopertis Wilayah V dengan dilampiri:
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku;
- Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang disahkan pimpinan perguruan tinggi;
- Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa untuk beasiswa BBM
- Surat keterangan penghasilan orang tua/ wali dari penanggung jawab biaya studi pemohon beasiswa, dan disahkan oleh Bagian Keuangan bagi pegawai negeri/ swasta, dan yang bukan pegawai negeri/ swasta disahkan oleh Lurah/ Kepala Desa.
- F. PEMUTUSAN BANTUAN BEASISWA
Pemberian bantuan beasiswa dapat dihentikan apabila:
- Mahasiswa telah lulus/ diwisuda
- Mahasiswa berhalangan tetap
- Mahasiswa mengundurkan diri/ cuti tahunan/ semester
- Tidak memenuhi syarat yang ditentukan
- Telah menerima beasiswa lain
Blangko beasiswa dapat diunduh melalui link berikut (PILIH SALAH SATU, sesuai minat Saudara).
1. Blangko Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (BPPA)
2. Blangko Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBBM)
 |